Raja Juli Sebut Kayu Gelondongan Label ‘Kemenhut’ di Lampung Bukan Dibawa Banjir, tapi Akibat Kapal Kecelakaan di Mentawai

Raja Juli Sebut Kayu Gelondongan Label ‘Kemenhut’ di Lampung Bukan Dibawa Banjir, tapi Akibat Kapal Kecelakaan di Mentawai

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menjawab media.-Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara terkait temuan kayu gelondongan yang terdampar di pesisir Lampung berlabel 'Kemenhut'.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah jika kayu tersebut berasal bencana banjir, melainkan dari kecelakaan kapal pengangkut kayu di Mentawai.

Hal itu diketahui usai Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) mengecek langsung ke lapangan.

BACA JUGA:Viral Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Lampung: Ada Tulisan 'SVLK Indonesia'

"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung" kata Raja Juli kepada Disway.id, Selasa, 9 Desember 2025.

Hasilnya, kayu tersebut tidak terkait dengan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan kayu tersebut diketahui berasal dari kecelakaan kapal tongkang milik perusahaan pemegang PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Kepulauan Mentawai.

"Perusahaan tersebut memiliki izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK Menhut No. 550/1995 yang diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013," jelasnya.

Politikus PSI ini mengungkapkan, kapal pengangkut mengalami mesin mati dan dihantam badai sejak 6 November 2025, sehingga banyak kayu muatan yang jatuh dan kemudian terbawa arus laut hingga mencapai pesisir Lampung.

BACA JUGA:Kayu Gelondongan Banjiri DAS Garoga-Tamiang, Bareskrim Usut Pembalakan Liar

Lebih lanjut, Kemenhut juga memberikan penjelasan mengenai barcode yang ditemukan pada kayu-kayu tersebut.

"Barcode itu merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebuah sistem penelusuran resmi untuk memastikan legalitas dan asal-usul kayu, sekaligus mencegah praktik illegal logging. Dengan adanya barcode itu, legalitas kayu dapat diverifikasi dan ditelusuri secara jelas," imbuhnya.

Raja Juli menyebut pihaknya bersama Polda Lampung akan memberikan informasi lebih detail dan menyampaikan hasil investigasi lengkap, pada konferensi pers bersama sore hari ini di Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads