Empat Tersangka Kasus Chromebook Segera Disidang, Kejagung Angkat Bicara Jurist Tan yang Masih Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.
Korps Adhyaksa juga memastikan bahwa proses pembuktian tetap berjalan meskipun salah satu tersangka, Jurist Tan, masih buron.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi.
"Terkait dengan pelimpahan perkara atas nama Nadiem Makarim dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum hari ini telah melimpahkan empat berkas perkara," ujarnya dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
Riono menuturkan, satu tersangka bernama Jurist Tan belum dapat dilimpahkan atau diajukan ke persidangan, lantaran penyidik belum menyelesaikan berkas perkaranya.
BACA JUGA:Nasib Bupati Selatan Mirwan MS di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Sidang Etik: Sanksi Paling Berat!
"Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron dan belum kami temukan," tutur Riono.
Meski begitu, lanjut Riono, Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa empat tersangka yang dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti.
Kejagung juga belum mempertimbangkan opsi persidangan im absentia terhadap Jurist Tan. Sebab, proses penyidikan belum selesai.
"Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut (Jurist Tan)," tegasnya.
Namun, Kejagung telah membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: