YLKI Soal WO Ayu Puspita Tipu Ratusan Korban: Skema Ponzi Meresahkan, Segera Bentuk Posko Pengaduan

YLKI Soal WO Ayu Puspita Tipu Ratusan Korban: Skema Ponzi Meresahkan, Segera Bentuk Posko Pengaduan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengecam aksi penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita dan terindikasi gunakan skema ponzi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait maraknya kasus wedding organizer (WO) abal-abal yang merugikan konsumen.

Fenomena ini kembali menyita perhatian publik setelah sejumlah pasangan pengantin mengalami kerugian besar, bahkan hingga gagal mendapatkan layanan pesta pernikahan pada hari berlangsungnya acara.

BACA JUGA:Diaspora Tumpul, Strategi Kabur! Inilah Penyebab Timnas Indonesia U-22 Tumbang dari Filipina

BACA JUGA:KBRI Tokyo Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Jepang M 7,5, Ada 969 WNI di Aomori

Dalam kasus terbaru, pihak WO Ayu Puspita disebut tidak memenuhi janji layanan, termasuk catering yang tidak hadir di hari H meski telah dibayar lunas.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan fenomena gunung es akibat lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa.

"Kasus WO nakal ini patut diduga sebagai kejahatan terencana dengan skema ponzi. Lemahnya kanal pengaduan dan perlindungan di sektor jasa membuat kasus seperti ini terus berulang tanpa solusi konkret," katanya kepada Disway.id, Selasa 9 Desember 2025.

YLKI Minta Pemerintah Dirikan Posko Pengaduan Nasional

YLKI mendesak pemerintah untuk membuka posko pengaduan khusus bagi korban WO.

BACA JUGA:Kronologi Pejabat SKK Migas, Pesepeda di Jalan Sudirman yang Tabrakan Bus Listrik Hingga Tewas

Posko tersebut diperlukan untuk menginventarisir kerugian konsumen sekaligus mendampingi penyelesaian sengketa.

"Banyak korban bingung mau melapor ke mana. Posko pengaduan akan sangat membantu pemulihan kerugian dan hak-hak konsumen," ujarnya.

Tidak hanya respons jangka pendek, YLKI juga menuntut pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Menurut YLKI, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat memberikan perlindungan terhadap layanan jasa, termasuk sektor WO.

BACA JUGA:Kasus Penipuan WO, Polisi Bantah Ayu Puspita Dilepas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads