Alasan LPSK Lindungi EA Terdakwa Istri Polisi Bunuh Polisi di Lombok, Siap Beri Restitusi Rp771 Juta

Alasan LPSK Lindungi EA Terdakwa Istri Polisi Bunuh Polisi di Lombok, Siap Beri Restitusi Rp771 Juta

AE, istri polisi bunuh polisi di Lombok mendapat perlindungan dari LPSK karena bersedia memberikan restitusi senilai Rp771 juta kepada pihak keluarga korban.-Istimewa-

 LOMBOK, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi EA, istri almarhum Brigadir N, dalam sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan oleh oknum polisi di Pengadilan Negeri Mataram.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari perlindungan fisik sekaligus pemenuhan hak prosedural bagi saksi dan keluarga korban selama proses peradilan.

Sebagai informasi pada 25 Agustus 2025, Mahkamah Pimpinan LPSK telah memutus menerima permohonan perlindungan dari EA.

BACA JUGA:Kronologi Detik-Detik Kebakaran Dahsyat di Gedung Kantor Kemayoran, Ada Korban Tewas

BACA JUGA:Meriahkan Pergantian Tahun, ARTOTEL Tawarkan Promo Eksklusif dan Festival Kuliner Bernuansa Nusantara

Perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural serta bantuan hidup sementara.

Dalam persidangan, EA mengajukan restitusi sebesar Rp771 juta, yang dihitung untuk mengganti kerugian ekonomi keluarga setelah meninggalnya kepala keluarga, termasuk biaya pendidikan anak, kehilangan penghasilan, serta dampak psikologis dan sosial.

Perhitungan tersebut telah disusun LPSK sesuai keputusan sidang Mahkamah Pimpinan pada 13 Oktober 2025 terkait penilaian ganti rugi.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Lalap Gedung Kantor di Kemayoran, 101 Petugas Pemadam Dikerahkan

BACA JUGA:YLKI Soal WO Ayu Puspita Tipu Ratusan Korban: Skema Ponzi Meresahkan, Segera Bentuk Posko Pengaduan

Restitusi Adalah Hak Korban

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengatakan bahwa restitusi menjadi bagian penting dalam pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, proses hukum tidak hanya fokus mengadili pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan keadilan yang nyata.

"Restitusi adalah hak korban, bukan belas kasihan dan harus dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim," katanya kepada awak media, Selasa 9 Desember 2025.

"Negara wajib memastikan kerugian korban dipulihkan secara nyata," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads