Kemendagri Tunjuk Baital Mukhadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan Usai Mirwan MS Diberhentikan
Keputusan diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Desember 2025-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukhadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Bukan penggantian tetap, tapi Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan. Sesuai aturan, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu Saudara Haji Baital Mukhadis,” ujar Tito.
Tito menjelaskan bahwa Baital Mukhadis menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Plt selama tiga bulan masa pemberhentian sementara.
“Saya sudah bicara langsung dengan beliau. Bapak H. Baital Mukhadis menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas sebagai Plt,” kata Tito.
Dengan penunjukan ini, pemerintahan Aceh Selatan tetap berjalan di tengah penanganan wilayah yang terdampak bencana banjir beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, Kemendagri memberhentikan sementara Mirwan MS setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan adanya pelanggaran terkait keputusannya meninggalkan daerah yang sedang dilanda banjir untuk berangkat umrah.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Tito Karnavian dan berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.
“SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan, hasil Pilkada Serentak 2024 untuk periode 2025–2030,” jelas Tito.
Eks Kapolri tersebut mengatakan bahwa Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf I UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewajiban kepala daerah dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, terutama pada situasi darurat.
Tito memastikan proses evaluasi dan penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan demi menjaga tata kelola pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: