Kompolnas Tegaskan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Sesuai Mekanisme: Akhirnya Sudah Ditunjukkan Kan?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyampaikan keterangan pers-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menanggapi kritik terhadap kinerja Polri dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang kemarin di Polda itu kan ada gelar perkara khusus yang laporannya Pak Roy Suryo itu juga untuk ijazah ditunjukkan. Akhirnya sudah ditunjukkan kan?” ujar Yusuf di kantor Kompolnas, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Kompolnas Akui Kasus Ijazah Jokowi Jadi Perhatian Sepanjang Tahun 2025
Yusuf menyebut perkara telah dibagi dalam beberapa klaster tersangka.
“Kan sudah ada penetapan tersangka. Jadi Pak Kapolda sudah dibagi menjadi dua klaster. Klaster yang tiga orang dan klaster yang lima orang,” ungkapnya.
Meski begitu, Yusuf menekankan bahwa Kompolnas memiliki batas kewenangan dalam penanganan kasus ini.
“Kompolnas fungsinya adalah melihat sejauh mana penyidik melaksanakan tugas sesuai SOP. Jadi kita tidak masuk ke dalam ranah riil penyidikan itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep, menyebut total ada delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
BACA JUGA:SBY Gerah Dikait-kaitkan Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Ambil Langkah Hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga ahli bahasa.
Diketahui, Jokowi melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, di antaranya RS, ES, T, dan K.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas mantan Presiden RI. Polri bersama Kompolnas menegaskan akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: