HMI Adukan Dugaan Fraud Kredit Rp700 M Bank Syariah 'M' ke Bareskrim Polri
HMI Jakarta Raya melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan fraud Rp700 Miliar kredit Bank Syariah 'M'-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan fraud dalam pencairan kredit Bank Syariah 'M' senilai Rp700 Miliar.
Pengaduan bernomor IST/B/SEK/07/1447 H itu dikirimkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan sistem perbankan dan kepercayaan publik.
BACA JUGA:Polri Peduli, Beri Pendampingan Psikologis saat 40 Hari Kepergian Alvaro Kiano
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!
Ketua Umum HMI Jakarta Raya Periode 2024–2025, Ali Loilatu, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang tercantum dalam surat resmi organisasi. Ia menilai pencairan kredit kepada PT Harrisma Data Citta pada 2023 patut dipertanyakan sejak awal, mengingat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar pada tagihan pertama atau first payment default.
“Kami meminta penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran ini secara objektif,” kata Ali, di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa PT Harrisma Data Citta merupakan perusahaan data center yang dimiliki oleh Santoso Halim dan Sukoco Halim. Kredit yang diberikan disebut langsung mengalami kemacetan total, sehingga memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam proses persetujuan pembiayaan antara jajaran direksi Bank M dan pihak perusahaan penerima kredit.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim, terlebih sebelum pencairan kredit dilakukan, grup perusahaan terkait disebut telah menghadapi persoalan hukum serupa terkait pembiayaan bermasalah. HMI Jakarta Raya juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.
BACA JUGA:SERBU! 22 Kode Redeem FF Terbaru 15 Januari 2026, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini
Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa pihak bank diduga mengabaikan aspek kelayakan PT Harrisma Data Citta sebagai debitur, yang berujung pada kemacetan pembayaran. Atas dasar itu, pimpinan bank pada periode tersebut diduga melakukan pemalsuan data nasabah untuk meloloskan pembiayaan.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan itu turut menyinggung dugaan penipuan yang dilakukan melalui kebijakan pembiayaan kredit. Meski perusahaan penerima kredit masih menghadapi persoalan hukum dengan pola yang hampir sama, pembiayaan tetap disetujui.
HMI menilai keputusan tersebut mencerminkan unsur kesengajaan dari jajaran direksi Bank Syariah M pada periode 2023.
“Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian yang disengaja,” ujar Ali.
Pengaduan tersebut turut mencantumkan dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain ketentuan KUHP terkait penipuan dan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 yang mengatur tindak pidana perbankan oleh komisaris, direksi, atau pegawai bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: