Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Selain Sudewo, KPK Juga Tetapkan 3 Kades Sebagai Tersangka

Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Selain Sudewo, KPK Juga Tetapkan 3 Kades Sebagai Tersangka

KPK menunjukan barang bukti hasil kejahatan pemerasan jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo Cs-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainya. Yakni Abdul Suyono selaku Kades

BACA JUGA:Profil Manohara Odelia Pinot, Korban Child Grooming Ungkap Dipaksa Ibunya ke Dukun dan Ikut Ritual

BACA JUGA:Tak Hanya Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sudewo Juga Terancam Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA

Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana

korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Peluang Amal Jariyah Mendunia, IMCV Gandeng Cinta Quran Foundation Bangun Islamic Centre di Melbourne

BACA JUGA:Kondisi Terakhir Mahathir Mohammad Pasca Jatuh di Rumah, Ajudan: Alami Kemajuan Pemulihan

Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang didapati OTT.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8  Februari 2026. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads