Banyak Kasus Kekerasan, Kemenag akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.-Dok/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan selama ini.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini.
Menag mengungkapkan bahwa banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Kemenag Siapkan Pedoman Penyuluh Agama dalam Edukasi Keagamaan
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujar Menag.
Guna membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.
Kemenag Perkuat Satgas dan Tata Kelola Pesantren untuk Cegah Kekerasan terhadap Santri
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
BACA JUGA:Judicial Review UU Pesantren, AMALI: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren Secara Proporsional
Standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Menag juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: