LPDB Koperasi Tingkatkan Kepatuhan Pembiayaan Syariah Lewat Penguatan Pengawasan

Selasa 14-07-2026,19:03 WIB
LPDB Koperasi Tingkatkan Kepatuhan Pembiayaan Syariah Lewat Penguatan Pengawasan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir berbasis syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah.--LPDB

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir berbasis syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LPDB Koperasi dalam memastikan seluruh proses pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik tata kelola yang baik good governance.

Penandatanganan kontrak yang dilaksanakan di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, dihadiri Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, jajaran Direksi, pejabat struktural, serta para tenaga konsultan yang akan mendukung penguatan sistem pengawasan pembiayaan syariah di lingkungan LPDB Koperasi.  

BACA JUGA:KDKMP Unggulan Tampil di Puncak Harkopnas ke-79, LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi yang mengelola dana APBN, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penyaluran dana bergulir, termasuk melalui skema syariah, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

"Penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan komitmen LPDB Koperasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap pembiayaan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan ekonomi koperasi," ujar Krisdianto.

Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis membutuhkan kemampuan analisis yang lebih komprehensif.

BACA JUGA:Lawan Pungli dan Penipuan, LPDB Koperasi Berlakukan Zero Tolerance: Langsung Proses Hukum!

Berbagai dinamika di lapangan sering kali memerlukan kajian mendalam agar keputusan pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi aspek hukum dan tata kelola.

Oleh karena itu, kehadiran Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah diharapkan mampu memberikan pendampingan profesional dalam berbagai aspek, mulai dari analisis kepatuhan syariah, advokasi terhadap isu hukum dan regulasi, penyempurnaan kebijakan internal, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia LPDB Koperasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPDB Koperasi memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah, sekaligus memperkuat tata kelola pembiayaan syariah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan koperasi.

Krisdianto menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran dana bergulir, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta tingkat kepercayaan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan syariah di LPDB Koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi koperasi yang menjadi mitra kami," tegasnya.

BACA JUGA:Buka Pekan Kreatif Nusantara 2026, Dirut LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pengawas Syariah Perkuat Tata Kelola Pembiayaan Syariah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait