Singgung Teori Pohon Beracun, Pihak Mantan Jampidsus Pertanyakan Penyitaan Barang Pribadi Kliennya

Selasa 18-08-2026,16:49 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Singgung Teori Pohon Beracun, Pihak Mantan Jampidsus Pertanyakan Penyitaan Barang Pribadi Kliennya

Kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta kepada penyidik untuk mengembalikan sejumlah barang milik pribadi kliennya yang ikut disita saat penggeledahan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebukan dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumah kliennya, terdapat benda-benda personal yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum, mulai dari dokumen pribadi hingga pigura foto keluarga.

BACA JUGA:Polwan Bawa Spanduk 'Pejuang Aspirasi, Kami Siap Melayani', Mahasiswa Malah 'Ngeroasting': Udah Siap Belum..

Mantan Juru Bicara KPK ini mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree doctrine).

Hal itu disampaikan Febri usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

"Barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, Febri menyampaikan permohonan pihaknya terkait barang yang disita memiliki dua tuntutan. Yakni, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

BACA JUGA:Imbas Demo BEM UI di Kawasan Bundaran HI, Dishub DKI Jakarta Imbau Hindari Ruas Jalan Sudirman

"Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya," ucapnya.

Selain itu, meminta agar barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

"Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Bangga, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Saksikan Anaknya Tampil di Istana

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: