Muktamar NU, Sistem Pemilihan Ketum dan Rangkap Jabatan Jadi Bahasan Alot Sidang Komisi Organisasi

Jumat 28-08-2026,13:50 WIB
Reporter: Hariri |
Muktamar NU, Sistem Pemilihan Ketum dan Rangkap Jabatan Jadi Bahasan Alot Sidang Komisi Organisasi

Ketua Panitia Muktamar Ke-35 NU sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di depan Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.-Dok/Disway.id-

JOMBANG, DISWAY.ID — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama mulai memasuki rangkaian konferensi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat, 28 Agustus 2026. Sejumlah isu strategis diperkirakan akan mewarnai pembahasan, khususnya dalam sidang Komisi Organisasi.

Ketua Panitia Muktamar Ke-35 NU sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, sedikitnya ada dua isu yang berpotensi memunculkan mencakup cukup dinamis, yakni sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dan ketentuan mengenai rangkap jabatan pengurus.

“Alhamdulillah hari ini dimulai sidang pleno pertama untuk membahas tata tertib Muktamar. Kita ikuti perkembangannya. Setelah itu nanti ada laporan pertanggungjawaban, kemudian dilanjutkan sidang-sidang komisi,” kata Gus Ipul di depan Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Menurut Gus Ipul, pembahasan di tingkat komisi kemungkinan membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah materi yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU).

BACA JUGA: Prabowo Tagih Kartu Anggota NU ke Gus Yahya: Kalau Ada, Saya Datang Lagi 31 Agustus

Salah satunya merencanakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam materi yang dibawa ke Muktamar, terdapat opsi mempertahankan mekanisme yang berlaku selama ini maupun gagasan mekanisme baru.

Pada mekanisme yang selama ini digunakan, calon calon yang memperoleh dukungan dalam jumlah tertentu dapat melanjutkan ke tahap pencalonan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan Rais Aam.

Sementara itu, terdapat pula usulan mekanisme lain. Dalam opsi tersebut, setiap pengurus wilayah dan cabang sebagai pemilik suara mengusulkan lima nama. 

Nama-nama dengan dukungan terbanyak selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Muktamar. "Ini adalah opsi. Tentu semuanya tergantung keputusan Muktamar," ujar Gus Ipul.

BACA JUGA: Prabowo Serukan 'Jas Hijau' di Muktamar NU ke-35: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Selain sistem pemilihan ketua umum, Muktamar juga akan membahas aturan rangkap jabatan di lingkungan kepengurusan NU.

Menurut Gus Ipul, salah satu pertanyaan yang akan dibahas adalah apakah larangan rangkap jabatan hanya berlaku pada posisi-posisi tertentu sebagaimana ketentuan saat ini atau berlaku kepada jajaran pengurus lainnya.

“Ada usulan-usulan, ada dinamika-dinamika. Tentu nanti semuanya bergantung kepada muktamirin. Itu masih berupa aspirasi yang sebelumnya dibahas di tingkat Munas-Konbes,” katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh rencana materi yang dibawa ke Muktamar telah melewati proses pembahasan yang berjenjang. Materi tersebut bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba menjelang Muktamar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: