Muktamar NU ke-35 Larang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Politik
Suasana Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.--NU Online
JOMBANG, DISWAY.ID-- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara khusus dilarang merangkap jabatan politik.
Wakil Ketua Umum PBNU Asrorun Niam mengungkapkan, ketentuan ini lahir dari konsensus muktamirin setelah membahas sejumlah opsi.
“Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin dari dua opsi yang disiapkan. Opsi pertama tetap sebagaimana adanya, opsi kedua calon ketua atau Ketua Umum boleh merangkap dengan menteri. Jadi ketentuan menteri itu dihapus,” kata Niam di Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.
BACA JUGA:Muktamar NU, Sistem Pemilihan Ketum dan Rangkap Jabatan Jadi Bahasan Alot Sidang Komisi Organisasi
Kedua opsi tersebut akhirnya tidak disepakati. Muktamar justru menetapkan aturan baru yang lebih tegas.
“Disepakati tidak dua-duanya, tetapi ada aturan baru. Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar,” ujarnya.
Selain dilarang rangkap jabatan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk jabatan politik.
“Yang kedua, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU itu tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” jelas Niam.
Aturan ini berlaku jika yang bersangkutan sedang menjabat. Mereka harus memilih antara tetap di PBNU atau maju dalam kontestasi politik.
“Enggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sah! LPJ Kepengurusan Gus Yahya Diterima Aklamasi di Muktamar Ke-35 NU Jombang
Jabatan politik yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus yang disusun oleh tim formatur tidak terkena larangan yang sama.
Selain soal rangkap jabatan, Muktamar juga membahas evaluasi mekanisme kaderisasi dalam revisi ART. Salah satunya terkait kewajiban mengikuti pendidikan kader bagi Rais Syuriyah yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum, maupun Ketua Umum yang ingin mencalonkan diri kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: