17,43 Persen Anak Jakarta Alami Kekerasan, Rano Dorong Ranperda KLA Segera Dibahas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi anak di Ibu Kota.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi anak di Ibu Kota.
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13–17 tahun di Jakarta tercatat mengalami kekerasan.
Di tengah kondisi tersebut, Rano Karno mendorong DPRD DKI Jakarta segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
BACA JUGA:Rano Karno Ajak Warga Jakarta Jaga Kebersihan Lingkungan Saat Sembelih Hewan Kurban
Sementara hasil Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) menunjukan, Provinsi DKI Jakarta di tahun 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang tercatat 10,35 persen.
Hal ini diungkapkan Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Rano Karno Tegaskan Komitmen Layanan Publik
Pada kesempatan itu, Rano mendorong legislatif segera membaHas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
"Urgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta," kata Rano.
BACA JUGA:Rano Karno Tekankan Open House Bukan Ajang Penyampaian Aspirasi: Fokus Silaturahmi
Ranperda KLA tidak hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain itu, Ranperda KLA juga mengatus sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: