Kejagung Kejar Dalang Kasus Nikel PT CNI, 116 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.--Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401,65 miliar berdasarkan perhitungan BPKP RI.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. (Kemudian) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, Senin, 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri
Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Keempat, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ungkapnya.
"Kelima, telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya," sambung Saiful.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI diduga tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan--namun tetap melakykan operasi nikel.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujar Saiful, Senin, 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, kata Saiful, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa.
BACA JUGA:Kejagung Diserang Balik, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: