Modus Korupsi Nikel PT CNI, Belum Kantongi RKAB tapi Sudah Dapat Rekomendasi Ekspor

Senin 31-08-2026,20:15 WIB
Modus Korupsi Nikel PT CNI, Belum Kantongi RKAB tapi Sudah Dapat Rekomendasi Ekspor

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus dalam kasus korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus dalam kasus korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

PT CNI diduga tetap menjalankan operasi pertambangan meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Namun, perusahaan tersebut disebut telah mengantongi rekomendasi ekspor nikel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI diduga tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan--namun tetap melakukan operasi nikel.

BACA JUGA:Kejagung Kejar Dalang Kasus Nikel PT CNI, 116 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp401 Miliar

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujar Saiful, Senin, 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, kata Saiful, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa.

Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7. 

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Tambang dan Nikel, Kekayaan Intelektual Disebut Punya Potensi Ekonomi Lebih Besar

Dari perkara itu, lanjut Saiful, terdapat kerugian keuangan negara. Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," urainya.

Kini, uang tersebut telah disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139--rekening pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: