Perkembangan Kasus Korupsi MBG, 7 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk Tenaga Ahli BGN

Senin 31-08-2026,23:36 WIB
Perkembangan Kasus Korupsi MBG, 7 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk Tenaga Ahli BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan 7 saksi tersebut telah diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkembangan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi, termasuk tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN), pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan 7 saksi tersebut telah diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Kejagung Kejar Dalang Kasus Nikel PT CNI, 116 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp401 Miliar

Ketujuh orang yang diperiksa pada hari ini mayoritas berasal dari BGN.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Senin.

Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

BACA JUGA:Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri

  1. NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN.
  2. AR dari Tenaga Ahli pada BGN.
  3. HC selaku ASN pada BGN.
  4. MS selaku salah satu PPK pada BGN.
  5. AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG.
  6. MS selaku salah satu PPK pada BGN.
  7. AR selaku Yayasan HMB.

Anang menambahkan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

BACA JUGA:Daftar 6 Saksi yang Diperiksa Kejagung soal Korupsi MBG, Ada Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing. 

BACA JUGA:Kejagung Diserang Balik, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait