Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Pengrusakan Fasilitas Saat Aksi DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan perkembangannya-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam dugaan pengrusakan fasilitas pada aksi di sekitar DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan pendalaman dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Sebelumnya 44 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tambahan diamankan sejak malam hingga pagi ini.
“Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI,” kata Budi, Rabu (2/9/2026).
"Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat," sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak menyebarkan konten-konten hoax pasca kejadian demo tersebut.
Pihaknya telah menstempel serta mengirim DM kepada pemilik akun yang menyebarkan hoaks, misinformasi, dan konten AI-generated.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: