Wamen P2MI: 8 WNI Jadi Tentara Rusia Belum Tentu Korban TPPO
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menegaskan kasus 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). -Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menegaskan kasus 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Nggak dong kalau dibilang TPPO. Kalau dia ikutan," kata Christina di Kantor Bakom, Rabu, 2 September 2026.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Modus Perekrutan 8 WNI Jadi Tentara Rusia
Menurutnya, penentuan apakah kasus tersebut merupakan TPPO harus mengacu pada ketentuan undang-undang, termasuk melihat ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam proses perekrutan maupun keberangkatan para WNI tersebut.
"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa dilihat lagi, ada eksploitasi di situ atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan, para WNI tersebut diduga tergiur iklan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, kondisi tersebut belum serta-merta membuat kasus mereka dapat disebut sebagai TPPO.
BACA JUGA:Kemlu RI Verifikasi Dugaan WNI Jadi Tentara Rusia, Dalami Potensi Penipuan dan Eksploitasi
Menurutnya, terdapat sejumlah kasus warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan kemudian diklaim sebagai korban TPPO, meski yang bersangkutan sejak awal mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.
"Kadang-kadang orang sering bilang, oh dia kena TPPO, padahal dia secara sadar pergi ke luar negeri sebagai scammer. Dia tahu, tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO," ujarnya.
Karena itu, ia menyerahkan penentuan status hukum delapan WNI tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dia mengatakan aparat perlu melihat fakta dan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut sebelum menetapkannya sebagai TPPO.
BACA JUGA:8 WNI Jadi Tentara Rusia, Menhan Sjafrie Mengaku Tak Terima Laporan
"Biar nanti aparat penegak hukum yang melihat," katanya.
Terkait keberadaan delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia, dia mengatakan Kementerian Luar Negeri akan berupaya melakukan komunikasi dan negosiasi apabila terdapat kemungkinan mereka dapat dipulangkan ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: