Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Nikel PT CNI Tak Terkait PSN Era Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan kourpsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan kourpsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 2 September 2026.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 2 September 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis di Sini
Diketahui, pada era Presiden Jokowi--proyek smelter nikel milik PT CNI ditetapkan sebagai PSN dan objek vital nasional untuk mendukung hilirisasi nikel.
Namun sekarang, perusahaan tersebut sedang masuk tahap penyidikan oleh Kejagung terkait kasus tata kelola nikel.
Sebelumnya, Kejaguhg menyita uang sebanyak Rp 401 miliar terkait PT Citra Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
BACA JUGA:Lirik Lagu Slow It Down Milik Felix Stray Kids dan Maknanya, Ajak Fans Rehat Sejenak
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan sprindik nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, juncto terakhir Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Saiful, Senin, 31 Agustus 2026.
Saiful mengemukakan, PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA:8 Daftar Fenomena Astronomi September 2026, Ada Harvest Moon hingga Aurora
Namun--perusahaan tersebut diduga belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan, tetapi teap melakukan ekspor nikel.
"Yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," tutur Saiful.
Selanjutnya, kata Saiful, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: