Kejagung Ultimatum PT Singlurus Pratama soal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Denda atau Pidana!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut. --Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan ultimatum tegas kepada PT Singlurus Pratama (SLP) terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut diminta menunjukkan itikad baik dengan memenuhi denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah, atau harus menghadapi proses pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut.
"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," tegas Anang, Rabu, 2 September 2026.
BACA JUGA:Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 5 Saksi dari BGN dan Yayasan
Anang mengatakan, hingga saat ini PT Singlurus Pratama baru membayar sekitar Rp20 miliar dari total denda yang ditetapkan sebesar Rp147 miliar.
"Dalam hal ini, karena kan sifatnya PKH sesuai dengan ketentuan lebih mengedepankan denda administrasi. Di mana terhadap PT Singlurus Pratama ini diduga melakukan pembukaan tambang batu bara kurang lebih 111,74 hektar," ungkapnya.
"Dari hasil verifikasi baik di lapangan maupun hasil data, dijatuhkan denda administrasi, pengenaan dendanya kurang lebih 147 Miliar (Rupiah)," sambung Anang.
BACA JUGA:Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri
Sebelumnya, Satgas PKH kembali menguasai lahan seluas 111,71 hektare (Ha) yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, mengatakan dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan--PT SLP terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
BACA JUGA:Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri
Aktivitas tersebjt dilakukan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: