Jejak Uang Febrie Adriansyah Diburu, 4 Pihak Perbankan Diperiksa dari 9 Saksi

Rabu 02-09-2026,17:51 WIB
Jejak Uang Febrie Adriansyah Diburu, 4 Pihak Perbankan Diperiksa dari 9 Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik 9 memeriksa para saksi secara maraton pada Selasa, 1 September dan Rabu, 2 September 2026.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu jejak aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Terbaru, penyidik memeriksa 9 saksi secara maraton, termasuk 4 saksi dari pihak perbankan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik 9 memeriksa para saksi secara maraton pada Selasa, 1 September dan Rabu, 2 September 2026.

BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak

"Dan terkait dengan kemarin dalam perkara penanganan perkara tim 9, FA sudah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi," kata Anang kepada awak media.

Dari lima saksi yang diperiksa pada Selasa kemarin, dua di antaranya merupakan tersangka terafiliasi dengan Febrie. Yakni advokat Don Ritto dan Nurman Hermin.

"Dan hari ini terjadwal empat dari pihak perbankan," ucap Anang singkat.

BACA JUGA:Apa Itu Miranda Rules? Muncul dalam Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Hukum

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU. 

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan praperadilan adalah karena Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

BACA JUGA:Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain itu, hakim menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif. Terutama berkaitan dengan ancaman hukuman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: