Lewat 18 Oktober 2026, Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk di Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal. -Dok/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal.
Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara bertahap.
"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," kata Mamat usai Influencer & Media Gathering LPPOM di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Mamat menjelaskan, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
BACA JUGA: Riset Libatkan Ribuan Responden, LPPOM Dinilai Unggul dalam Reputasi Layanan Halal
Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.
"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.
BPJPH, kata Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Menurut dia, kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Dorong UMKM Naik Kelas, LPPOM Fasilitasi Sertifikasi dan Kuatkan Rantai Pasok Halal dari Hulu
Sebelumnya, Pemerintah memberikan relaksasi penundaan penerapan aturan pada tahun 2024 lalu. "Kami sama (menolak relaksasi lagi). Semua kementerian juga sama," kata Mamat.
Dirinya bahkan mengatakan BPJPH akan semaksimal mungkin menolak jika ada lobi untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban tersebut.
"Semaksimal mungkin akan kita tolak. Karena ini undang-undang dan sudah kita tunda dua tahun. Masa mau mundur lagi? Kapan undang-undangnya manggul?" pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan sertifikat halal ini merupakan bagian dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: