Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Sudah 2 Bulan Disidik, Kapan Ada Tersangka?

Sabtu 05-09-2026,17:15 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Sudah 2 Bulan Disidik, Kapan Ada Tersangka?

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan tahap pendalaman.--Sandika Fadilah Rusdani

BOGOR, DISWAY.ID – Kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih gelap. 

Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar dua bulan lalu, hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka. 

Pasalnya, perkara yang telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak sekitar dua bulan lalu hingga kini belum juga menunjukkan adanya tersangka.

BACA JUGA:SPN Polda Metro Jaya Gelar Aksi Peduli di Bogor, Siswa Diktukba Ikut Layani Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan tahap pendalaman.

Kata dia, penyidik masih melengkapi sejumlah hal untuk kepentingan pembuktian.

“Itu masih kita lakukan pendalaman-pendalaman, dalam artian gelar sudah dilakukan, namun di dalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti.” ujarnya, Sabtu 5 September 2026.

BACA JUGA:KRL Bogor-Jakarta Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Perjalanan Terganggu

Alasan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah menjadi dasar kepolisian belum menetapkan tersangka. 

"Kami meminta dari pihak Polda Jabar untuk mengasistensinya pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan di Polda Jabar, maka dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus," jelasnya. 

Kendati demikian, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan publik, mengapa berbulan-bulan berstatus penyidikan, kasus ini belum juga menetapkan tersangkanya. 

BACA JUGA:Gangguan KRL Bogor-Jakarta Kota Selesai, Perjalanan Kembali Normal

Anggi menegaskan Polres Bogor tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Saya pastikan dan saya yakinkan untuk terkait penanganan perkara ini tidak ada intervensi sama sekali.” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait