Wacana RUU Perampasan Aset Sasar Pidana Pajak, Menkeu Minta Aturan Diperjelas
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana penerapan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap tindak pidana perpajakan pada dasarnya memungkinkan untuk dilakukan, selama tetap berlandaskan asas keadilan.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kemungkinan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap tindak pidana perpajakan, selama tetap berlandaskan asas keadilan.
Menurutnya, hal itu mungkin dilakukan, tetapi harus tetap berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh merugikan rakyat kecil.
BACA JUGA:BSI Siap Jalankan Amanah Presiden Prabowo Sebagai Bank Penyedia Rekening Masyarakat
"Mungkin bisa tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua, harus ada asas-asas keadilan juga," ujar Purbaya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Namun, Ia menyebutkan tidak sedikit oknum yang sengaja lalai dalam membayar pajak.
"Memang kalau berkali-kali kayak gitu ya bisa atau memang dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak bisa aja," ujarnya.
Meski demikian, perampasan aset tidak boleh menjadi alat yang menimbulkan ketakutan berlebihan bagi rakyat biasa. Sebab, tidal sedikit juga masyarakat yang lupa dalam hal perpajakan.
BACA JUGA:Harry Kane Cetak 73 Gol, Ballon d'Or 2026 dalam Genggaman? Yamal dan Rodri Bisa Jadi Batu Sandungan
"Tapi kalau enggak nanti repot, kalau itu kan kadang-kadang kita pajak kan lupa bayar kan tahu-tahu diambil semua asetnya mau? Jadi kita harus terapkan prinsip keadilan yang betul nanti," ucapnya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan adanya aturan yang jelas agar tidak menyulitkan masyarakat.
"Kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas. Jadi gini, jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," imbuhnya.
Perlu diketahui, Komisi III DPR RI telah memasukan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
BACA JUGA:Speedboat Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau, 7 Orang Dalam Pencarian
13 jenis tindak pidana yang masuk dalam wacana yaitu: tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: