Kejagung Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas, Jaksa Tempuh Kasasi

Jumat 02-10-2026,16:21 WIB
Kejagung Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas, Jaksa Tempuh Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam setelah vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipangkas satu tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.--Tangkapan Layar

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam setelah vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipangkas satu tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejagung memastikan penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan baik memori dan kontra memori nantinya," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.

BACA JUGA:Dasco Tegaskan Tak Ada Sinyal Amnesti di Balik Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem

Anang mengemukakan, salah satu hal yang menjadi keberatan penuntut umum berkaitan dengan tuntutan yang tidak dikabulkan dalam putusan hakim.

"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan," ungkap Anang.

Selain menyiapkan memori kasasi, Kejagung juga akan menyusun kontra memori untuk menanggapi argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa dalam proses kasasi.

BACA JUGA:JPU Respons Vonis Nadiem Makarim: Bukan Soal Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan

Anang menambahkan, kontra memori tersebut nantinya berkaitan dengan materi yang dipersoalkan pihak terdakwa dalam permohonan kasasi.

Meski begitu, Anang belum merinci poin-poin keberatan jaksa yang akan dituangkan dalam memori kasasi perkara Nadiem Makarim tersebut.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta memberikan diskon atau kortingan satu tahun terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Sangat Tidak Masuk Akal!

Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: