Rekam Jejak Syahganda Nainggolan, Pernah Dipenjara karena Kritik Pemerintah Kini Didapuk Gantikan Qodari

Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Rekam Jejak Syahganda Nainggolan, Pernah Dipenjara karena Kritik Pemerintah Kini Didapuk Gantikan Qodari

Syahganda Nainggolan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Profil Syahganda Nainggolan yang resmi menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menarik disimak. 

Syahganda Nainggolan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menggantikan posisi Muhammad Qodari yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Syahganda bukan nama baru di dunia politik. Ia pernah bergabung dalam sejumlah organisasi politik, menjadi komisaris BUMN, hingga mendirikan lembaga kajian kebijakan publik Sabang Merauke Circle (SMC).

BACA JUGA:Qodari Bantah Timothy Ivan Kelola Anggaran Iklan Media Rp60 Miliar

Profil Syahganda

Nama Syahganda telah dikenal di kalangan elit. Dia lahir di Medan, 27 November 1965, dikenal sebagai politikus dan seorang aktivis. Syahganda pernah menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung pada 1984-1989. 

Namun, dia dikeluarkan dari kampus yang berlokasi di Bandung itu lantaran menentang kebijakan pemerintahan orde baru.

Syahganda dikenal sebagai aktivis era '80-an saat masih berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia pernah divonis hukuman penjara 10 bulan karena berdemo.

BACA JUGA:Dulu Aktivis KAMI saat Demo Omnibus Law, Syahganda Nainggolan Kini Resmi Jadi Kepala Bakom RI

Usai bebas, Syahganda kembali aktif menjadi aktivis. Sebagaimana dicatat Herry Gunawan, dalam buku 'Adi Sasono, di bawah bendera rakyat', Syahganda bergabung dengan Persatuan Daulat Rakyat.

Syahganda pernah ditangkap polisi terkait perkara unggahan di media sosial dalam konteks demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Pada April 2021, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Syahganda terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, terkait penyiaran kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. 

BACA JUGA:WFH PNS Resmi Diperpanjang hingga September 2026, Kepala Bakom RI Buka Suara

Setelah bebas, Syahganda tetap aktif dalam kegiatan kajian, diskusi, dan isu ekonomi-politik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait