Heboh Rocky Gerung Ujug-Ujug Masuk Istana Jadi Wantimpres: Cuma dari Luar ke Dalam!

Jumat 02-10-2026,17:41 WIB
Heboh Rocky Gerung Ujug-Ujug Masuk Istana Jadi Wantimpres: Cuma dari Luar ke Dalam!

Rocky Gerung menegaskan sikap dan pandangannya tetap kritis meski kini resmi masuk ke pemerintahan setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Rocky Gerung menegaskan sikap dan pandangannya tetap kritis meski kini resmi masuk ke pemerintahan setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rocky mengatakan posisi barunya sebagai bagian dari pemerintahan tidak mengubah pandangan yang selama ini ia sampaikan ketika berada di luar pemerintahan.

"Ya kan cuma dipindah, saya cuma pindah dari luar ke dalam. Apa bedanya?" kata Rocky kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

BACA JUGA:Rekam Jejak Syahganda Nainggolan, Pernah Dipenjara karena Kritik Pemerintah Kini Didapuk Gantikan Qodari

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat ditanya mengenai kemungkinan sikap kritisnya berubah setelah bergabung dalam pemerintahan Prabowo.

Rocky memastikan sikapnya tetap kritis. Dia menyebut pandangan yang akan dibawanya dalam menjalankan tugas sebagai Wantimpres tetap mengedepankan apa yang disebutnya sebagai "radical break".

"Ya sikap saya tetap. Pandangan saya tetap, radical break, ya," ujarnya.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres, Berapa Harta Kekayaannya?

Saat wartawan memastikan maksud "radical break" tersebut sebagai sikap radikal, Rocky menjawab tegas.

"Radikal ya?" tanya wartawan.

"Iya dong," jawab Rocky.

BACA JUGA:Daftar Karya Tulis Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik ketua, wakil dan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).

Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan Wantimpres itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 107/P tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait