Apa Kabar Nanik S Deyang? Kejagung Bilang Belum Ada Indikasi Keterlibatan di Korupsi MBG

Jumat 02-10-2026,18:49 WIB
Apa Kabar Nanik S Deyang? Kejagung Bilang Belum Ada Indikasi Keterlibatan di Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangam Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tim penyidik belum menemukan indikasi adanya keterlibatan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

"Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangam Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.

Hingga saat ini, kata Anang, Nanik S Deyang belum sama sekali diperiksa oleh tim penyidik Gedung Bundar.

BACA JUGA:Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi MBG Klaster Pengadaan Motor Listrik

Pasalnya--para saksi yang melibatkan Kolonel Cpl Budi Utomo dan tersangka lain sudah dianggap cukup oleh penyidik.

"Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya," jelas Anang.

"Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," sambungnya.

BACA JUGA:Kejagung Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas, Jaksa Tempuh Kasasi

Meski begitu, lanjut Anang, tidak menutup kemungkinan kalau Nanik akan diperiksa sambil menunggu perkembangan jalannya persidangan.

"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," urainya.

BACA JUGA:Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD, Kasus Febrie Adriansyah?

3 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Motor MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Khususnya terkait pengadaan motor.

Tiga tersangka baru dalam kasus tersebut ialah YY, selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi disaat Dadan Hidayana masih menduduki posisi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: