2 WNA Vietnam Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo

Sabtu 03-10-2026,12:09 WIB
2 WNA Vietnam Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina-Istimewa-

SIDOARJO, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi.

BACA JUGA:Polri Rombak Besar-besaran! 88 Perwira Dimutasi, Kapolda Metro dan Kabareskrim Berganti

Tim melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

"Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya kepada disway.id, Sabtu 3 Oktober 2026.

Menurutnya, aturan tersebut juga diperlukan untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.

BACA JUGA:Guru Besar UIN Jakarta: Wantimpres Memiliki Peran Strategis dalam Memperkuat Kualitas Kebijakan Negara

Diungkapkannya, penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, hingga stakeholder terkait lainnya.

Sementara Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

"Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Dari 3.394 ekor burung yang diamankan, penyidik menemukan tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

BACA JUGA:Penampilan Siswa Bikin Orang Tua Haru, Gus Ipul: Satu Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Lebih Percaya Diri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait