Satgas PKH Diminta Terbuka soal Potensi Denda Rp80,19 T untuk 50 Perusahaan Tambang
Ilustrasi tambang bebatuan-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta terbuka mengenai status dan perkembangan penanganan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang tercantum dalam data yang diperoleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Dalam data tersebut, total potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel disebut mencapai Rp80,19 triliun.
CERI menilai, angka tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut agar publik dapat mengetahui status penetapan, proses penagihan, hingga realisasi pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara.
Selain perusahaan tambang nikel, terdapat pula potensi sanksi administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit dengan nilai sekitar Rp182,6 triliun.
BACA JUGA:Satgas PKH Kuasai 111, 71 Ha Lahan Hutan di Dekat IKN, Denda Capai Ratusan Miliar Rupiah!
Dengan demikian, total potensi sanksi administratif yang disebut terkait perusahaan tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp262,79 triliun.
Sanksi administratif tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.
Sebagai turunannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, timah, dan batu bara.
Sementara itu, penghitungan nilai kerugian negara dan atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin antara lain merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terdapat kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, besaran sanksi administratif dapat dihitung berdasarkan luasan kawasan yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan ketentuan tarif yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat kegiatan pada kawasan hutan seluas 10 hektare dan memenuhi ketentuan pengenaan sanksi berdasarkan regulasi terkait, penghitungan dapat menggunakan tarif yang ditetapkan dalam ketentuan masing-masing.
Namun, status angka yang tercantum dalam data tersebut perlu dibedakan dari penerimaan negara yang telah terealisasi. Hal ini juga menjadi perhatian CERI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: