Kuota Internet Belum Habis? Komdigi Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Sabtu 03-10-2026,17:27 WIB
Kuota Internet Belum Habis? Komdigi Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan merupakan bagian dari ketentuan yang harus diterapkan operator seluler.--Komdigi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan perlindungan atas kuota yang belum terpakai.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan merupakan bagian dari ketentuan yang harus diterapkan operator seluler.

Biaya tambahan dengan alasan perlindungan sisa kuota juga tidak diperbolehkan.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah semakin banyaknya pilihan paket internet dengan fitur rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.

BACA JUGA:Kabel Semrawut di Kuningan Barat, Teknisi: Ada Jalur Internet Jabodetabek dan Nasional

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan larangan pengenaan biaya tersebut telah tercantum secara eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," papar Evan di kantor Komdigi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Meski demikian, Komdigi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh paket rollover yang ditawarkan dengan harga lebih tinggi merupakan bentuk pelanggaran.

BACA JUGA:TelkomGroup Sediakan Akses Internet Gratis di Posko Pengungsian NTT

Menurut Evan, pemerintah masih akan mengevaluasi struktur dan formulasi tarif yang diterapkan oleh masing-masing operator seluler.

"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," terang dia.

Evan juga menegaskan putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover. Operator tetap memiliki ruang untuk menawarkan berbagai jenis layanan kepada pelanggan.

Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan kuota yang telah dibeli pelanggan tetap mendapatkan perlindungan substantif, sehingga nilai ekonomi dari kuota tersebut tidak hilang begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

BACA JUGA:TelkomGroup Sediakan Akses Internet Gratis di Posko Pengungsian NTT

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: