Iklan Rokok Masih Berseliweran di Medsos, 882 Konten Dilaporkan Sepanjang 2026

Sabtu 03-10-2026,19:22 WIB
Iklan Rokok Masih Berseliweran di Medsos, 882 Konten Dilaporkan Sepanjang 2026

Ilustrasi rokok-Pixabay -Pixabay.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Iklan dan promosi produk tembakau masih ditemukan di ruang digital.

Sepanjang April hingga September 2026, sebanyak 882 konten yang terindikasi melanggar aturan terkait promosi produk tembakau telah dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Temuan tersebut menjadi sorotan di tengah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di media sosial.

BACA JUGA:Waspada Peningkatan Rokok Ilegal, Ahli Ingatkan Dampak Aturan IHT

Lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi penerbitan pedoman tersebut.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai, aturan ini dapat memperkuat upaya perlindungan konsumen sekaligus membantu memastikan ruang digital terbebas dari paparan iklan dan promosi rokok.

"Pedoman ini penting untuk memastikan tidak ada lagi promosi produk tembakau baik yang secara terang-terangan maupun tersirat di platform digital, khususnya media sosial," tegas Niti kepada media secara daring, Sabtu (3/10).

BACA JUGA:IHSG Ambruk 73 Poin, Saham Rokok Ikut Berdarah Usai Purbaya Lengser

Menurutnya, kehadiran pedoman pengawasan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas untuk mengawasi konten promosi produk tembakau di media sosial.

Apresiasi serupa disampaikan organisasi Free Net From Tobacco (FNFT). Koordinator FNFT Eka Erfiyanti Putri mengatakan, pedoman tersebut penting mengingat paparan promosi produk tembakau di ruang digital masih ditemukan, termasuk yang dapat menjangkau anak dan remaja.

"Kami mengapresiasi langkah ini karena setelah menunggu lama, akhirnya pedoman ini hadir dan membuat pelarangan iklan rokok di ruang digital khususnya di media sosial dapat dilaksanakan secara jelas," ucap Eka.

BACA JUGA:Adi Harnowo Bantah Terlibat Pita Cukai Rokok: 'Tidak Pernah Melakukan Transaksi'

Namun, menurut Eka, penerbitan pedoman tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pengawasan. Implementasi dan tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran dinilai menjadi hal penting berikutnya.

"Sekarang yang penting adalah memastikan laporan yang masuk benar-benar diperiksa, ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran ditangani dengan jelas dan konsisten," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: