JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 1.344 napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Remisi yang berikan pada Narapidana (Napi) ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Hensah, bahwa 1.344 napi dari 1.950 warga binaan mendapatkan remisi.
Selain itu penghuni lapas yang berlokasi di Bulak Kapal tersebut juga ada 15 napi dinyatakan bebas.
“Dari total 1.344 napi terbagi dalam beberapa kelompok, diantaranya tercatat 253 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 995 orang mendapat remisi 1 bulan, 73 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapat remisi 2 bulan,” papar Hensah pada Senin 2 April 2022.
Untuk 15 orang yang pada hari ini dinyatakan bebas, diantaranya 2 orang mendapat remisi 15 hari, 7 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan serta 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dari total keseluruhan 1.950 napi yang di bina di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi terbagi dalam 1.532 orang berstatus narapidana dan 418 orang lainnya berstatus tahanan.
Dari pantauan dilokasi pihak keluarga yang datang ke lapas hanya dapat memberikan makanan ataupun pakaian kepada warga binaan melalui petugas yang berada di depan.
BACA JUGA:Gawat! Amerika dan Eropa Diserang Flu Burung, Telur Organik Terancam Hilang Dari Pasaran
“Tahun ini kami belum memperbolehkan adanya jam kunjung, maka bagi keluarga kami berikan kesempatan untuk memberikan makanan atau pakaian melalui petugas yang berjaga di depan,” ungkapnya.
Terlihat para keluarga yang datang hari ini sebagian besar membawa makanan yang bernuansa lebaran seperti ketupat, opor, lontong sayur, rendang dan masih banyak lainya.
Meski pihak keluarga dapat memberikan makanan dan pakaian kepada warga binaan di dalam, seluruh makanan dan pakaian tetap melewati tahap pemeriksaan oleh petugas.
BACA JUGA:Miris! Mudik Lebaran, Adik Tikam Sang Kakak Hingga Tewas
Untuk pakaian para petugas tetap melakukan pemeriksaan dengan membuka dengan teliti seluruh bagian pakaian serta menggunakan sinar X Ray.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan makanan, di mana pihak petugas membuka makanan dan meminta para pihak keluarga untuk membelah ketupat agar tidak terselip barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.