Inilah Pengakuan Pasutri Der dan SR Usai Videonya Viral Injak Al Quran

Jumat 06-05-2022,03:49 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

SUKABUMI, DISWAY.ID - Keterangan tersangka Der (25) dan SR (24) pasutri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama cukup aneh. 

Der menginjak-injak Al Quran itu dengan sadar. Tapi alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang mereka anut. 

Tapi sebagai wujud atau bentuk sumpah Der sebagai suami. Cara ini dianggap ampuh untuk meyakinkan SR bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan. 

BACA JUGA:Viral Injak Al Quran, Pasutri Ditangkap saat Asik Berwisata di Palabuhanratu

Ya, minimal tidak membuat kesal lagi sang istri sirinya itu. Penjelasan ini disampaikan saat keduanya setelah diringkus anggota Polres Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 5 Mei 2022.

”Video itu direkam tersangka pada 2020. Sengaja disimpan untuk senjata SR istrinya. Kalau bikin kesal lagi di-upload ke media sosial,” terang Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin.

Fatalnya, ancaman itu ternyata dibuktikan oleh sang istri. ”SR dengan sadar mengunggah video itu ke media sosial. Hingga akhirnya viral begini,” jelas Zainal.

BACA JUGA:Parah! Video Pria Injak Alquran di Sukabumi Tersebar Luas, Dilakukan Demi Menantang Umat Islam?  

Dalam vidieo pendek itu terlihat DER menginjak-injak Al Quran seperti tak ada beban. Bahkan dengan pedenya sang istri merekam.

Berjalannya waktu, ternyata pasutri ini kembali bertengkar, dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Bum! viral video itu. Beredar ke jejaring media sosial dengan begitu deras. Kecaman pun berdatangan. Pasutri ini mengaku tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral. 

BACA JUGA:Viral! Polisi Diduga Marah ke Penjual Warung di Puncak Bogor, Anggap Jual Air Mineral Terlalu Mahal

Berbagai pihak memberikan respons hingga akhirnya aparat pun bergerak mencari pemilik akun. 

Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Dalam video itu, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. 

Kategori :