BACA JUGA:Mengenal Bilqis Prasista Pebulutangkis Indonesia Peringkat 333 yang Kalahkan Nomor 1 Dunia
Kans MBZ akan berkuasa telah sesuai konstitusi UEA.
Di mana, disebutkan kursi kepresidenan untuk sementara waktu akan dipegang oleh Wakil Presiden dan Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum.
Setelah itu, Dewan Tertinggi Federal akan bertemu dalam waktu 30 hari untuk memilih presiden pengganti Sheikh Khalifa.
BACA JUGA:Pria Pangandaran Tewas Misterius di Rumah Janda Usai Makan Nasi Uduk
Menurut kontitusi UEA Pasal 53, pada saat kekosongan jabatan Presiden atau Wakilnya karena kematian atau pengunduran diri, Dewan Tertinggi akan dipanggil.
Pemanggilan dilakukan ke dalam sesi dalam waktu satu bulan dari tanggal tersebut untuk memilih seorang pengganti kantor yang kosong.
BACA JUGA:Innalillahi, Duta Besar RI Untuk Ukraina Meninggal Dunia
Masih menurut konstitusi UEA pasal 53, presiden dan wakil presiden dipilih setiap lima tahun oleh Dewan Tertinggi Federal.
Sedangkan calon presiden yang akan dipilih dewan tersebut yaitu shaikh dari Abu Dhabi dan wakil presiden dari shaikh Emirat Dhubai.