a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan
khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Adapun syarat dan mekanisme lainnya dapat diunduh dalam tautan berikut: Syarat Pendaftaran PPDB Jabar