Kebijakan Lepas Masker Berlaku Hari Ini, Satgas Covid-19: Kita Menuju Transisi Pandemi ke Endemi

Rabu 18-05-2022,11:39 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," imbuhya.

Selain itu, penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.

BACA JUGA:Singapura 'Takut' dengan UAS, Pernah Sebut Bom Bunuh Diri Konflik Palestina-Israel Hukumnya Sah

Tak Perlu PCR dan Antigen jika Dosis Vaksin Lengkap

Dengan terbitnya kebijakan lepas masker yang kini berlaku, pemerintah juga telah membuat keputusan untuk menghapus kebijakan pemeriksaan virus corona seperti swab test antigen dan swab PCR.

Namun perlu dicatat, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

BACA JUGA:Singapura 'Takut' dengan UAS, Pernah Sebut Bom Bunuh Diri Konflik Palestina-Israel Hukumnya Sah

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Kategori :