JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tagih uang negara ke tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu, PT Waskita Karya, PT.Adhi Karya dan PT. Hutama Karya.
KPK meminta PT. Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang konstruksi itu untuk segera mengembalikan uang negara.
Ketiga perusahaan BUMN diketahui merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN pada 2011.
"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut KPK pelunasan utang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA:Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Alfamidi
Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2 miliar.
Dari kerugian itu, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.
BACA JUGA:KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian
Sementara, Kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar. Dari kerugian itu, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar.
Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar.