Sebanyak 5 anggota Jakarta Mystery tersbebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebanyak 5 anggota Jakarta Mystery tersbebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.