Selain itu, tidak melewati tiga bulan setelah mengambil vaksin dosis kedua.
Namun ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.
Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan telah mendapatkan 2 dosis vaksin.
“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat bepergian ke luar Kerajaan,” kata sumber Jawazat.