BACA JUGA:Hotman Paris Jualan Gemblong di Puncak Bareng Melanie Ricardo
Jamal berharap, masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans bisa mengerti dan mengurangi kecepatannya dalam berkendara.
"Juga menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Karena kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," tukasnya.