JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan, setidaknya butuh lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini.
Sebelumnya polisi mengatakan penerapan pelat nomor putih akan dimulai pada Juni 2022.
"Waktu tersebut dibutuhkan sebab pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Jumat 27 Mei 2022.
BACA JUGA:Jadwal PPDB Jawa Timur 2022, Verifikasi Nilai Rapor Siswa Dibuka Hari Ini
Yusri menambahkan, penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah.
Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.
"Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun," ujarnya.
Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penggantian pelat nomor ini sudah diumumkan sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Mahfud MD: Buya Syafii Sudah Pesan Lahan Makam dari 24 Februari di Kulon Progo
Polisi saat itu menyebut ingin mengubah pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam buat menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, hitam tulisan putih.
Menurut polisi alasan utama mengubah warna pelat yaitu untuk memudahkan identifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Masyarakat tak perlu khawatir jika nanti masih menggunakan pelat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal," pungkasnya.