“Saat ini sopir bus sudah dilakukan penahanan sebagai tersangka di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondekturnya berstatus sebagai saksi,” kata kapolres, menambahkan.
Pengakuan IP, sopir Bus Pariwisata Pandawa mengaku pernah satu kali melintasi jalan tersebut dan tidak pernah ada masalah.
“Namun saya yang kedua kalinya kena musibah, saya terima dengan kejadian ini dan siap menghadapi proses hukum. Saya minta maaf kepada keluarga korban atas kejadan tersebut," tuntasnya.