JAKARTA, DISWAY.ID -- Perselisihan kedua mantan pasangan suami istri Johnny Depp dan Amber Heard berakhir di persidangan terbaru, Rabu waktu setempat.
Setelah menggugat mantan istrinya Amber Heard atas pencemaran nama baik, Johnny Depp dinyatakan menang oleh juri dan pengadilan.
Kini Amber Heard yang merupakan mantan kekaksih Elon Musk itu perlu mengganti rugi sebesar Rp 150,6 Miliar, sebagaimana dilansir Disway.id dari dw.com, Kamis 2 Juni 2022.
BACA JUGA:Promosikan Produk Kontruksi, Indonesia Berpartisipasi di Sydney Build Expo 2022
Enam tahun perselisihan dengan Amber membuat karier Johnny Depp hancur di dunia perfilman.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, Johnny mengungkap kalau dirinya seperti hidup kembali setelah kematian.
"Enam tahun yang lalu, kehidupan saya, kehidupan anak-anak saya, kehidupan orang-orang terdekat saya, dan juga, kehidupan orang-orang, yang selama bertahun-tahun telah mendukung dan mempercayai saya, telah berubah selamanya. Semua berubah dalam sekejap mata," tulisnya di akun Instagram @johnnydepp.
Usai mendapat kemenangan dalam kasus ini, Johnny Depp mengaku lega sekarang.
BACA JUGA:Mayat Berkaos Jordan Tergeletak di Persawahan Kota Tangerang
Johnny bahkan merasa bersyukur dan merasakan ketenangan, di mana di mengklaim kebenaran telah memihak kepadanya.
"Enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya. Saya bersyukur," tulisnya.
Menurut Johnny kebenaran adalah utang yang dia ungkap kepada anak hingga orang-orang terdekatnya.
"Mengungkap kebenaran adalah utang saya pada anak-anak dan semua orang yang mendukung saya. Akhirnya saya merasa tenang setelah mencapai itu," tulis Depp.
BACA JUGA:Kampung Korea Hadir di Pandeglang, Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
"Saya harap, pencarian saya mendapatkan kebenaran akan membantu orang lain, entah pria maupun wanita, yang ada dalam situasi sama dengan saya. Mereka yang mendukung tidak akan menyerah," tulis Depp.