JAKARTA, DISWAY.ID - Buntut dari kasus pengeroyokan yang dialami oleh Nuralamsyah, tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino terancama hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah Kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya sempat mangkir dari panggilan Kapolres Metro Jakarta Selatan, 16 Maret 2022 lalu karena bersangkutan hendak pergi ibadah umrah.
Setelah kepulangan ke Indonesia, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatang Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, usai surat pemanggilan kedua dilayangkan.
BACA JUGA:Kemenhub akan Tambah Kuota Mudik Gratis Sebanyak 10.080 Orang
BACA JUGA:Kemenkes Minta Waspada, Muncul 3 Varian Baru COVID-19, Hasil Kawin Silang 'Delta x Omicron'?
Kedua tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
Kronologi Pengeroyokan
Bos pengusaha gerai ponsel, Putra Siregar dan temannya Rico Valentino harus berurusan dengan polisi usai terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Peristiwa pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap korban, NMA, seorang perempuan itu, terjadi pada 2 Maret 2022 lalu sekira pukul 02.30 dini hari.
BACA JUGA:Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 15 April 2022
BACA JUGA:Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Jumat 15 April 2022
Sebelumnya Putra Siregar yang baru saja pulang ibadah umrah di Tanah Suci, Mekkah, dan Rico Valentino menyerahkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, tindakan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka tersebut berlangsung di depan umum.