JAKARAT, DISWAY.ID - Motor Suzuki Satria di Malaysia sedang menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, motor yang di diberi nama Suzuki Raider ini dianggap berbahaya di negeri Jiran itu.
Media otomotif di Malaysia ramai memberitakan tentang performa Suzuki Raider, bahkan sebuah video menyebarkan video model baru Suzuki Raider R150 Fi, yang dikenal oleh para pemotor di Malaysia dengan sebutan Si Belang.
Suzuki Raider ini mampu melaju dengan kecepatan maksimal 177 km/jam, top speed tersebut didapat di atas mesin dyno.
BACA JUGA:Catat! Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tunjukan Rapid Test saat Mudik dengan Pesawat
Inspektur Jenderal Polisi Arcyl Sani Abdullah, Kepala Kepolisian Malaysia menyebutkan dengan top speed tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan laluintas yang fatal.
"Pasalnya ketika di atas mesin dyno motor tersebut bisa mendapatkan kecepatan maksimal 177 km/jam, di jalan raya Suzuki Raider bisa melaju hingga kecepatan 150 hingga 16p km/jam," kata Arcyl dikutip Free Malaysia Today.
Untuk itu, kata Arcyl, kecepatan motor seperti Suzuki Raider dinilai melebihi batas kecepatan maksimal di jalan raya yang berlaku di Malaysia.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 18 April 2022: Jabodetabek Cerah Berawan
"Makanya kepolisian Malaysia mengusulkan untuk melarang penggunaan motor Suzuki Satria di jalan raya," ujarnya.
"Panggaran melebihi batas kecepatan maksimal merupakan salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan dan kematian di kalangan pengendara sepeda motor," sambungnya.
Arcyl juga menyarankan agar motor bebek berkapasitas tinggi yang dikendarai melebihi batas kecepatan wajib dilarang berada di jalan. Bahkan, ia juga menyarankan penjualan motor itu dilarang.
BACA JUGA:KAI Tebar Diskon Tiket Mudik Lebaran hingga 60 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya
"Jika saran tersebut menjadi sebuah keputusan, maka siap-siap saja pemilik Suzuki Satria di Malaysia akan ditangkap polisi," pungkasnya.