JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini ada beberapa ruas jalan tol di DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
Maka dari itu, pengguna kendaraan roda empat pribadi wajib mengetahuinya, karena jika melanggar akan terkena sanksi hukum berupa tilang dari petugas kepolisian.
Peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
Kemudian sanksi tilang juga mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayat yang pertama.
BACA JUGA:Miris, Suami Jual Istri Untuk Open BO, Anak Kembarnya Diajak Saat Layani Pria Lain
Dalam UU tersebut, berisi tentang aturan yang menyebut bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," kata Syafrin, Senin, 27 Maret 2022.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.
BACA JUGA:Alasan De Gea Tak Dipanggil Timnas Spanyol Masih Misteri, Luis Enrique: Maafkan Saya
Mengutip dari laman RRI.co.id, berikut 28 daftar gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama