JAKARTA, DISWAY.ID -- Sistem ganjil genpa dinilai efektif untuk mengurangi intensitas kendaraan di beberapa jalan, termasuk di 28 ruang Tol di DKI Jakarta.
Sistem ganjil genap mulai hari akan diterapkan di 28 ruas Tol di kawasan DKI Jakarta.
Kemacetan sudah menjadi satu kesatuan di wilayah DKI Jakarta.
Biasanya, di jam-jam sibuk semua ruas jalan akan mengalami kepadatan lalu lintas.
Untuk mengurai kemacetan di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem Ganjil Genap.
Aturan tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 29 Maret 2022
BACA JUGA:Gagasan e-Voting di Pilpres 2024 Terus Bergulir, Ganjar: Ini Cuma Soal Trust
Kemudian sanksi tilang juga mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayat yang pertama.
Dalam UU tersebut, berisi tentang aturan yang menyebut bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," kata Syafrin, Senin, 28 Maret 2022.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Berikut 28 daftar gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang