Duh! Kemenhub Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran

Selasa 19-04-2022,20:14 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Awas! 5 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merusak Kesehatan Lho, Salah Satunya Olahraga yang Salah

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

"Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara," pungkasnya.

Kategori :